dasar hukum jual beli online
Dasar hukum jual beli online

Benarkah Hukum Jual Beli Online itu Haram?

Posted on

Sebelumtidur.com – Sistem dropshipping saat ini banyak digemari dalam dunia jual beli modern. Tidak perlu stock barang dulu dan cukup dengan memasang iklan dari supplier yang penjual barang. Iklan sana sini dan jualan laku. Bagaimana yaa Dasar Hukum Jual Beli Online itu?

Sudah paham dengan sistem dropshipping? Ilustrasi singkat mengenai dropshipping yaitu A  menjual barang yang belum ada pada dirinya ke si B. Begitu si B transfer, A membeli dari si C dan si C mengirim barang ke si B dengan menggunakan nama si A.

Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, Tirmidzi no. 1232 dan Ibnu Majah no. 2187. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih).

Berdasarkan hadits tersebut maka hukum jual beli online dropship adalah tidak boleh.

Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA dari laman www.rumahfiqih.com mengatakan bahwa hukum jual beli dropshipping tersebut adalah boleh, dengan beberapa kriteria.

Nahh ini menimbulkan dilema yaa, sebenarnya dasar hukum jual beli online itu boleh atau tidak boleh?

dalil jual beli online
Dalil jual beli online

Dasar Hukum Jual Beli Online

Dasar hukum penetapan boleh atau tidak bolehnya suatu hal itu berdasar pada Alquran dan Hadits. Asal tau saja Keutamaan membaca Alquran itu sangat banyak, bahkan sampai bisa memuliakan orang tua.

Penjelasan lebih lanjut dari Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA hukum jual beli online dropship di bolehkan karena dalam dalil jual beli online tidak ada larangan untuk menjual barang orang lain. Juga tidak ada keharusan harus punya barang terlebih dahulu.

Pada dasarnya seseorang boleh menjual barang orang lain dengan catatan orang tersebut sudah mendapat ijin dari yang punya barang. Dan juga seseorang boleh menjual “spek” yang barangnya belum dimiliki.

Dasar hukum jual beli online diperbolehkan dengan beberapa cara

  • Cara yang pertama yaitu Simsarah

Cara simsarah yaitu seseorang menjualkan barang milik orang lain dan dia mendapat upah atas jasa menjualkan barang tersebut. Akad seperti ini sudah disepakati oleh seluruh ulama untuk kehalalannya.

Sebagai contoh yang paling mudah di sebuah toko yang ada penjaganya. Penjaga tersebut menjual barang yang ada di toko kepada orang orang yang datang untuk membeli barang tersebut.

Barang barang yang ada di toko tersebut bukanlah barang miliki penjaga, dia bertugas sebagai karyawan. Lalu apakah boleh penjaga toko ini menjual barang di toko itu? Tentu boleh. Bahkan tugasnya adalah menjual barang yang bukan miliknya itu.

Bahkan jika ditelisik lebih dalam lagi mungkin saja barang barang yang ada di toko tersebut bukan milik bosnya. Tapi barang titipan dari orang lain yang ditaruh di toko tersebut untuk dijualkan. Hayoo jadi lebih paham yaa.

Lalu bagaimana dengan hadits dalil jual beli online diatas?

Hadits tersebut menjelaskan bahwa seseorang dilarang menjual barang yang bukan miliknya maksudnya memang orang tersebut tidak mampu menghadirkan barang yang dibeli.

Sebagai contoh Fulan menjual ikan yang masih ada di lautan lepas yaa si Fulan ini tidak dapat memprediksikan apakah dia mampu untuk menghadirkan ikan tersebut, nahh inilah yang tidak diperbolehkan.

Selain itu menjualkan barang yang tidak mendapat ijin dari pemilik barang. Perbuatan ini bisa disebut juga sebagai pencurian.

  • Cara Kedua yaitu dengan Akad Salam

Jual beli dengan sistem ini yaitu uang diberikan terlebih dahulu tapi barang atau jasanya diberikan tidak secara tunai. Praktek jual beli sistem ini sudah dilakukan sejak zaman Rosulullah.

Sebagai contoh agar lebih jelas, Seseorang membeli tiket pesawat untuk mudik lebaran. Uang yang diberikan dari pembeli sudah ditransfer semua sesuai harga tiket. Tapi pembeli belum mendapat jasa kereta api secara langsung tapi harus menunggu sesuai jadwal keberangkatannya.

Satu contoh lagi, ada penjual laptop yang berkeliling di area kampus, dia menawarkan laptop baru kepada dosen dosen disana. Penjual tersebut tidak membawa laptop secara langsung tapi hanya brosur dan spec yang ada pada laptop tersebut.

Ketika ada dosen yang berminat dia membayar langsung laptop tersebut tapi laptop akan datang sesuai jadwal pengiriman.

Abdurrahman bin Abza dan Abdullah bin Auf RA keduanya mengatakan,

“Kami biasa mendapat ghanimah bersama Rasulullah SAW. Datang orang-orang dari negeri syam. Lalu kami melakukan akad salaf kepada mereka untuk dibayar gandum atau sya’ir atau kismis dan minyak sampai kepada masa yang telah tertentu.

Ketika ditanyakan kepada kami,

“Apakah mereka itu mempunyai tanaman?”

Jawab kedua sahabat ini,

“Tidak kami tanyakan kepada mereka tentang itu”. (HR Bukhari dan Muslim)

 

Nahh begitu tadi yaa pembahasan mengenai hukum jual beli online dropship, sekarang sudah paham dasar hukum jual beli online kan? Wallahualam

Bagi Dong, Bagaimana Pendapat Positifmu tentang Topik Di atas?